Senin, 24 April 2017

RENCANA KERJA TAHUNAN 2016 BTKL MANADO



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia yang antara lain diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Pengukuran Indeks Pembangunan Manusia kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan. Kesehatan juga merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan dibutuhkan perubahan cara pandang dari paradigma sakit ke paradigma sehat.
Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan untuk kurun waktu tahun 2015 – 2019 dituangkan dalam bentuk Rencana Strategi (Renstra) Pembangungan Bidang Kesehatan yang memuat arah kebijakan, strategi, tujuan dan sasaran serta program-program dan tata cara penyelenggaraan, pemantauan dan penilaian yang dilengkapi dengan indikator kinerja yang merupakan bentuk dari akuntabilitas kinerja Kementerian Kesehatan, dengan penekanan pada pencapaian sasaran Prioritas Nasional, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Millenium Development Goals (MDG’s) dan  Sustainable Development Goals (SDGs).
Rencana Aksi Program (RAP) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) merupakan penjabaran dari rencana strategis Kementerian Kesehatan dan secara teknis menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal P2P dengan tujuan Menurunkan Angka Kesakitan, Kecacatan dan Kematian Akibat Penyakit.
Upaya peningkatan dibidang kesehatan terus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan semua kalangan, baik dari pemerintah, swasta maupun masyarakat. Peran penting pemerintah dalam keberhasilan peningkatan kesehatan masyarakat tergantung pada alokasi dana kesehatan pada anggaran belanja Negara dan kebijakan yang dilakukan dalam bidang kesehatan. Salah satu program dalam lingkup pembangunan kesehatan adalah Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan yang bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan, kematian dan kecacatan akibat penyakit dengan mengurangi risiko dan dampak lingkungan. Program ini diarahkan agar berbagai penyakit menular, penyakit tidak menular dan faktor risikonya dapat terkendali dan diupayakan tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat.
BTKLPP Kelas I Manado menyusun Rencana Aksi Kegiatan (RAK) tahun 2015 – 2019 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dimana dalam rencana aksi memuat arah kebijakan, strategi, tujuan dan sasaran serta program-program dan tata cara penyelenggaraan, pemantauan dan penilaian yang dilengkapi dengan indikator kinerja yang akan dicapai. Upaya tersebut dilakukan dengan memperhatikan dinamika kependudukan, Epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta globalisasi dan demokratisasi dengan semangat kemitraan dan kerjasama lintas sektoral. Penekanan diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat serta upaya promotif dan preventif. Pembangunan nasional harus berwawasan kesehatan yaitu setiap kebijakan publik selalu memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan.
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Manado merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan yang berada dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal PP dan PL ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 266/Menkes/SK/III/2004 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2349/Menkes/Per/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, tugas BTKLPP adalah melaksanakan surveilans epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan model dan teknologi tepat guna, kewaspadaan dini dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra. Dalam melaksanakan tugas tersebut BTKLPP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.    Pelaksanaan surveilans epidemiologi.
2.    Pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan (ADKL).
3.    Pelaksanaan laboratorium rujukan.
4.    Pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna.
5.    Pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi
6.    Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana.
7.    Pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular.
8.    Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
9.    Pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra.
10.  Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BTKLPP.

B.   Tujuan
Rencana Kerja Tahunan BTKLPP Kelas I Manado Tahun 2016 dimaksudkan sebagai penjabaran dari Rencana Aksi dan acuan dalam penyusunan Penetapan Kinerja dan pelaksanaan Kinerja BTKLPP Kelas I Manado. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah:
1.    Menyediakan arahan penyusunan Penetapan Kinerja (PK) BTKLPP Kelas I Manado Tahun 2016;
2.    Landasan penyusunan anggaran BTKLPP Kelas I Manado Tahun 2016;
3.    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas, ketertiban, transparansi serta akuntabilitas kinerja BTKLPP Kelas I Manado.










BAB II
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

A.   Visi dan Misi
Dalam Rencana Aksi Kegiatan BTKLPP Kelas I Manado 2015- 2019 tidak ada visi dan misi.  Rencana Aksi Kegiatan BTKLPP Kelas I Manado mendukung pelaksanaan Renstra Kemenkes  yang melaksanakan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong”. Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui 7 misi pembangunan yaitu:
1.      Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2.      Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum.
3.      Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
4.      Mewujudkan kualitas hidup manusia lndonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
5.      Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6.      Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional, serta
7.      Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Selanjutnya terdapat 9 agenda prioritas yang dikenal dengan NAWA CITA yang ingin diwujudkan pada Kabinet Kerja, yakni:
1.      Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara.
2.      Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
3.      Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4.      Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
5.      Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
6.      Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional.
7.      Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8.      Melakukan revolusi karakter bangsa.
9.      Memperteguh ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Program PP dan PL mempunyai peran dan berkonstribusi dalam tercapainya seluruh Nawa Cita terutama dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui upaya preventif dan promotif.

Terdapat dua tujuan Kementerian Kesehatan pada tahun 2015-2019, yaitu: 1) meningkatnya status kesehatan masyarakat dan; 2) meningkatnya daya tanggap (responsiveness) dan perlindungan masyarakat terhadap risiko sosial dan finansial di bidang kesehatan.
Peningkatan status kesehatan masyarakat dilakukan pada semua kontinum siklus kehidupan (life cycle), yaitu bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, kelompok usia kerja,maternal, dan kelompok lansia.
Tujuan indikator Kementerian Kesehatan bersifat dampak (impact atau outcome). Dalam peningkatan status kesehatan masyarakat, indikator yang akan dicapai adalah:
1.         Menurunnya angka kematian ibu dari 359 per 100.00 kelahiran hidup (SP 2010), 346 menjadi 306 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2012).
2.         Menurunnya angka kematian bayi dari 32 menjadi 24 per 1.000 kelahiran hidup.
3.         Menurunnya persentase BBLR dari 10,2% menjadi 8%.
4.         Meningkatnya upaya peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, serta pembiayaan kegiatan promotif dan preventif.
5.         Meningkatnya upaya peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sedangkan dalam rangka meningkatkan daya tanggap (responsiveness) dan perlindungan masyarakat terhadap risiko sosial dan finansial di bidang kesehatan, maka ukuran yang akan dicapai adalah:
1.         Menurunnya beban rumah tangga untuk membiayai pelayanan kesehatan setelah memiliki jaminan kesehatan, dari 37% menjadi 10%
2.         Meningkatnya indeks responsiveness terhadap pelayanan kesehatan dari 6,80 menjadi 8,00.
Dukungan Ditjen PP dan PL terhadap Kementerian Kesehatan dalam meningkatkan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, serta pembiayaan kegiatan promotif dan preventif diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan pencapaian tujuan Ditjen PP dan PL yaitu terselenggaranya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan secara berhasil-guna dan berdaya-guna dalam mendukung pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
Berdasarkan tujuan Ditjen PP dan PL, maka BTKLPP Kelas I Manado menentukan tujuan yaitu terselenggaranya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan secara berhasil-guna dan berdaya-guna dalam mendukung pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui:
1.         Pembinaan surveilans, imunisasi, karantina dan kesehatan matra.
2.         Pengendalian penyakit menular langsung.
3.         Pengendalian penyakit bersumber binatang
4.         Pengendalian penyakit tidak menular.
5.         Penyehatan lingkungan
6.         Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Program PP dan PL

Sasaran Strategis Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dalam Rencana Aksi Kegiatan BTKLPP Kelas I Manado merupakan sasaran strategis dalam Renstra Kemenkes yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Ditjen PP dan PL. Sasaran tersebut adalah meningkatnya pengendalian penyakit yang ditandai dengan:
1.      Menurunkan angka kesakitan akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, peningkatan surveilans dan karantina kesehatan. 
2.      Menurunnya angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular langsung.
3.      Meningkatnya pencegahan dan penanggulangan penyakit tular vector dan zoonotic.
4.      Menurunnya angka kesakitan dan angka kematian serta meningkatnya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.
5.      Meningkatnya penyehatan dan pengawasan kualitas lingkungan.
6.      Meningkatnya mutu dan akses pelayanan kesehatan jiwa dan Napza.
7.      Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan





















BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI


A.   Arah Kebijakan
Arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan nasional 2015-2019 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang bidang Kesehatan (RPJPK) 2005-2025, yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud, melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik lndonesia.
Arah kebijakan Ditjen PP dan PL didasarkan pada arah kebijakan dan strategi Kementerian Kesehatan yang mendukung arah kebijakan dan strategi nasional sebagaimana tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Arah kebijakan Ditjen PP dan PL didasarkan pada arah kebijakan Kementerian Kesehatan mengacu pada tiga hal penting yakni:

1.      Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer (Primary Health Care)

Puskesmas mempunyai fungsi sebagai pembina kesehatan wilayah melalui 4 jenis upaya yaitu:
a.    Meningkatkan dan memberdayakan masyarakat.
b.    Melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat.
c.     Melaksanakan Upaya Kesehatan Perorangan.
d.    Memantau dan mendorong pembangunan berwawasan kesehatan

2.      Penerapan Pendekatan Keberlanjutan Pelayanan (Continuum Of Care).

Pendekatan ini dilaksanakan melalui peningkatan cakupan, mutu, dan keberlangsungan upaya pencegahan penyakit dan pelayanan kesehatan ibu, bayi, balita, remaja, usia kerja dan usia lanjut. Keberlangsungan upaya pencegahan penyakit dilakukanoleh Ditjen PP dan PL melalui strategi sebagai berikut:
a.   Pelaksanaan deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
b.   Penyelenggaran imunisasi
c.   Penguatan surveilans epidemiologi dan faktor risiko

3.      Intervensi Berbasis Risiko Kesehatan.

Intervensi berbasis risiko kesehatan pada Pogram Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dilakukan pada kegiatan khusus untuk menangani permasalahan kesehatan pada bayi, balita dan lansia, ibu hamil, pengungsi, dan keluarga miskin, kelompok-kelompok berisiko, serta masyarakat di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan melakukan integrasi dan sinergi kegiatan lintas program maupun lintas sektor. Integrasi dan sinergi tidak hanya dilakukan pada level antar kementerian di Pusat, namun juga antara Pusat dan Daerah termasuk peningkatan peran swasta dan tokoh masyarakat. Bentuk sinergi dilakukan melalui penyusunan rencana aksi, pembetukan forum komunikasi, penyusunan roadmap, ataupun penyusunan kerjasama (MoU).

B.   Strategi
Strategi Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dilakukan melalui:
1.      Untuk mengendalikan penyakit menular strategi yang dilakukan adalah:
a.      Perluasan cakupan akses masyarakat (termasuk skrining cepat bila ada dugaan potensi meningkatnya kejadian penyakit menular seperti Mass Blood Survey untuk malaria) dalam memperoleh pelayanan kesehatan terkait penyakit menular terutama di daerah-daerah yang berada di perbatasan, kepulauan dan terpencil untuk menjamin upaya memutus mata rantai penularan.
b.      Perluasan skrining AIDS. Dalam 5 tahun akan dilakukan test pada 15.000.000 sasaran, dengan target tahun 2015 sebanyak 7.000.000 tes dengan sasaran  populasi sasaran (ibu hamil, pasangan ODHA, masyarakat infeksi TB dan hepatitis) dan populasi kunci yaitu pengguna napza suntik, Wanita Pekerja Seks (WPS) langsung maupun tidak langsung, pelanggan/pasangan seks WPS, gay, waria, LSL dan warga binaan lapas/rutan. Target tahun 2016 hingga 2019 akan dilakukan secara bertahap untuk memenuhi targret 15.000.000 test.
c.      Deteksi Dini Hepatitis B dan C; sampai dengan tahun 2019 akan diharapkan paling tidak 90% Ibu hamil telah ditawarkan untuk mengikuti Deteksi Dini Hepatitis B, paling  tidak 90% Tenaga Kesehatan dilakukan Deteksi Dini Hepatitis B dan C; demikian halnya dengan kelompok masyarakat berisiko tinggi lainnya seperti keluarga orang dengan Hepatitis B dan C; Pelajar/mahasiswa Kesehatan; Orang orang dengan riwayat pernah menjalani cuci darah, Orang dengan HIV/AIDS, pasien klinik Penyakit Menular Seksual, Pengguna Napsa Suntik, WPS, LSL, Waria, dll paling tidak 90% diantara mereka melakukan Deteksi Dini Hepatitis B dan C. Secara absolut jumlah yang akan dideteksi dini sampai dengan tahun 2019 paling tidak sebesar 20 juta orang.
d.      Intensifikasi penemuan kasus kusta di 14 provinsi dan147 kab/kota.
e.      Pemberian Obat Pencegahan Massal frambusia di 74 kabupaten endemis
f.       Survey serologi frambusia dalam rangka pembuktian bebas frambusia
g.      Skrining di pelabuhan/bandara/PLBDN yang meliputi: skrining AIDS, skrining hepatitis, melakukan mass blood survey malaria di pelabuhan, pada masyarakat pelabuhan dan skrining penyakit bersumber binatang di pelabuhan.
h.      Memberikan otoritas pada petugas kesehatan masyarakat (Public Health Officers), di pelabuhan/bandara/PLBD terutama hak akses pengamatan faktor risiko dan penyakit dan penentuan langkah penanggulangannya. Untuk mendukung strategi ini dilakukan upaya :
1)    Standarisasi nasional SOP yang digunakan oleh seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan sesuai perkembangan kondisi terkini.
2)    Penyediaan sarana dan peralatan pengamatan faktor risiko dan penyakit sesuai dengan perkembangan teknologi.
3)    Peningkatan kapasitas petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam pengamatan faktor risiko dan penanggulangan penyakit sesuai Prosedur yang ditentukan 
4)    Melakukan peningkatan jejaring dengan lintas sektor dan pengguna jasa.
5)    Melaksanakan Surveilans Epidemiologi penyakit menular berbasis laboratorium
6)    Melaksanakan advokasi dan fasilitasi kejadian luar biasa, wabah dan bencana di wilayah layanan
7)    Melaksanakan kajian dan diseminasi informasi pengendalian penyakit menular
8)    Pengembangan laboratorium pengendalian penyakit menular
9)    Meningkatkan dan mengembangkan model dan teknologi tepat guna
i.        Mendorong keterlibatan masyarakat dalam membantu upaya pengendalian penyakit melalui community base surveillance berbasis masyarakat untuk melakukan pengamatan terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan masalah kesehatan dan melaporkannnya kepada petugas kesehatan agar dapat dilakukan respon dini sehingga permasalahan kesehatan tidak terjadi. Peningkatan peran daerah khususnya kabupaten/kota yang menjadi daerah pintu masuk negara dalam mendukung implementasi pelaksanaan International Health Regulation (IHR) untuk upaya cegah tangkal terhadap masuk dan keluarnya penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Peran BTKLPP Kelas I Manado pada tahun anggaran 2016 dalam meningkatkan pengendalian penyakit menular yaitu sebagai berikut:
a.      Penguatan system kewaspadaan dini KLB Penyakit
b.      Melaksanakan pengendalian faktor risiko pada kondisi matra
c.      Melaksanakan kajian pengendalian penyakit Malaria
d.      Melaksanakan surveilans pengendalian arbovirus berbasis laboratorium
e.      Melaksanakan survei penilaian Mikrofilaria
f.       Melaksanakan surveilans/pengendalian vector
g.      Melaksanakan surveilans pengendalian Zoonosis berbasis laboratorium
h.      Melaksanakan kajian pengendalian kasus TB
i.        Melaksanakan kajian faktor risiko penyakit ISPA dan
j.        Melaksanakan sosialisasi/penyuluhan penyakit hepatitis
2.      Untuk  penyakit tidak menular maka perlu melakukan deteksi dini secara proaktif melalui kunjungan ke masyarakat karena 3/4 penderita tidak tahu kalau dirinya menderita penyakit tidak menular terutama pada para pekerja. Di samping itu perlu mendorong kabupaten/kota yang memiliki kebijakan PHBS untuk menerapkan kawasan bebas asap rokok agar mampu membatasi ruang gerak para perokok.
Dalam kurun waktu lima tahun mendatang upaya pengendalian difokuskan melalui:
a.      Peningkatan cakupan deteksi dini faktor risiko PTM secara proaktif mengunjungi masyarakat, meliputi:
1)    Deteksi dini kadar gas CO dalam paru, pada masyarakat umum dan sekolah, sasaran 514 Kabupaten/Kota dan 20.000 Sekolah
2)    Deteksi dini kapasitas paru, pada masyarakat umum dan sekolah, sasaran 514 Kabupaten /Kota dan 20.000 Sekolah
3)    Deteksi dini osteoporosis, pada masyarakat umum, sasaran 514 Kabupaten /Kota
4)    Deteksi dini obesitas, pada masyarakat umum dan sekolah, sasaran 40.000 Posbindu dan 20.000 Sekolah
5)    Deteksi dini tekanan darah, pada masyarakat umum dan sekolah, sasaran 40.000 Posbindu dan 20.000 Sekolah
6)    Deteksi dini strok, pada masyarakat umum, sasaran 514 Kabupaten /Kota
7)    Deteksi dini payudara (Sadari), pada masyarakat umum dan sekolah, sasaran 40.000 Posbindu dan 20.000 Sekolah
8)    Deteksi dini kadar alkohol dalam darah, pada kelompok masyarakat khusus (pengemudi), sasaran 208 Terminal
9)    Deteksi dini faktor risiko penggunaan zat aditif dan psikotropika dalam tubuh, pada pengemudi dan penghuni Lapas, sasaran 208 terminal dan 238 Lapas

b.      Peningkatan cakupan deteksi dini PTM di FKTP
1)     Deteksi dini Ca Cervix, pada Wanita Usia Subur (WUS), sasaran 9000 FKTP
2)     Deteksi dini Diabetes Melitus, pada kelompok, sasaran 9000 FKTP
3)     Deteksi dini hipertensi, sasaran 9000 FKTP
4)     Deteksi dini penyakit hiper tyroid, sasaran 9000 FKTP
5)     Deteksi dini penyakit ginjal kronik, sasaran 9000 FKTP
6)     Deteksi dini penyakit Lupus, sasaran 9000 FKTP
7)     Deteksi dini penyakit thalassemia, sasaran 9000 FKTP
8)     Deteksi dini penyakit Asma dan PPOK, sasaran 9000 FKTP
9)     Deteksi dini penyakit jantung, sasaran 9000 FKTP
c.      Peningkatan sistem surveilans FR dan PTM
1)     Surveilans FR PTM, sasaran 40.000 Posbindu
2)     Surveilans FR PTM, sasaran 20.000 Sekolah
d.      Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam percepatan pengendalian Faktor risiko PTM
1)     Pembinaan kader Posbindu di Masyarakat, 40.000 Posbindu
2)     Pembinaan pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dalam pengendalian faktor risiko PTM, sasaran 20.000 Sekolah
3)     Pembinaan tenaga pemantau KTR (Satpam pada fasilitas umum), sasaran 514 Kabupaten /Kota
e.      Peningkatkan daya guna Kemitraan / jejaring (Dalam dan Luar Negeri)
1)     Menyusun Road Map dampak pengendalian Tembakau bersama berbagai stake holder potensial.
2)     Menyusun Road Map dampak konsumsi alkohol bersama berbagai stake holder potensial
3)     Menjalin forum komunikasi dengan Aliansi Bupati/ walikota dalam pengendalian PTM dan dampak tembakau terhadap kesehatan
4)     Menjalin kerjasama dengan lembaga internasional dalam pengendalian PTM dan dampak rokok terhadap kesehatan
5)     Catatan stake holder potensial: Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendidikan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Peranan Wanita, Kementerian Perdagangan, Akademisi, Satpol PP, Profesi (IDI, PDPI, PERDOSI, PERDOGI, PGRI, dll), PHRI, Organda, LSM (IAKMI, YJI, YLKI, YKI, dll)
f.       Peningkatan SDM Kesehatan pelaksana program PTM, sasaran 34 provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 9000 Puskesmas.
g.      Mendorong penyusunan regulasi daerah dalam bentuk: Peraturan Daerah (Perda), PeraturanGubernur, Walikota/ Bupati yang dapat menggerakkan sektor lain di daerah untuk berperan aktif dalam pelaksanaan KTR di 7 (tujuh) tatanan, sasaran 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.
h.      Meningkatkan peran BBTKLPP dalam mendukung upaya pengendalian penyakit tidak menular melalui peningkatan surveilans berbasis laboratorium, kajian faktor risiko penyakit tidak menular dan pengembangan laboratoriumpenyakit tidak menular?
i.        Meningkatkan peran KKP dalam mendukung upaya pengendalian penyakit tidak menular di wilayah pelabuhan/bandara/PLBD
Peran BTKLPP Kelas I Manado pada tahun anggaran 2016 dalam meningkatkan pengendalian penyakit tidak menular yaitu sebagai berikut:
a.      Melaksanakan monitoring faktor risiko PTM melalui kegiatan posbindu PTM pada kelompok masyarakat khusus
b.      Melaksanakan advokasi penyusunan peraturan tentang KTR

3.      Meningkatnya kesehatan lingkungan, strateginya adalah:
a.      Penyusunan regulasi daerah dalam bentuk peraturan Gubernur, Walikota/ Bupati yang dapat menggerakkan sektor lain di daerah untuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan penyehatan lingkungan seperti peningkatan ketersediaan sanitasi dan air minum layak serta tatanan kawasan sehat.
b.      Meningkatkan pemanfaatan teknologi tepat guna sesuai dengan kemampuan dan kondisi permasalahan kesehatan lingkungan di masing-masing daerah.
c.      Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam wirausaha sanitasi.
d.      Penguatan POKJA Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) melalui pertemuan jejaring AMPL, Pembagian peran SKPD dalam mendukung peningkatan akses air minum dan sanitasi.
e.      Peningkatan peran Puskesmas dalam pencapaian kecamatan/kabupaten Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) minimal satu Puskesmas memiliki satu Desa SBS.
f.       Meningkatkan peran daerah potensialyang melaksanakan strategi adaptasi dampak kesehatan akibat perubahan iklim.
g.      Peningkatan cakupan TPM Sehat, TTU Sehat dan RS yang melaksanakan pengelolaan limbah medis sesuai standar
h.      Peningkatan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu
i.        Pemberian stimulan sarana dan prasarana kepada daerah (dengan kriteria tertentu)
j.        Meningkatkan peran BTKLPP dalam mendukung upaya penyehatan lingkungan melalui peningkatan kajian penyehatan lingkungan, pengembangan teknologi tepat guna penyehatan lingkungan, pengembangan laboratorium lingkungan dan pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan.
k.      Meningkatkan peran KKP dalam mendukung upaya penyehatan lingkungan dengan mewujudkan pelabuhan/bandara/PLBD sehat
Peran BTKLPP Kelas I Manado pada tahun anggaran 2016 dalam meningkatkan penyehatan dan pengawasan kualitas lingkungan yaitu sebagai berikut:
a.      Melaksanakan penyehatan kawasan dalam keadaan tertentu
b.      Melaksanakan surveilans faktor risiko kesehatan pada TTU
c.      Melaksanakan surveilans FRKL pada TPM
d.      Melaksanakan surveilans faktor risiko lingkungan dalam rangka pengawasan kualitas air
e.      Melaksanakan kajian ADKL/ARKL
f.       Melaksanakan advokasi/jejaring kemitraan surveilans FRKL
g.      Melaksanakan penerapan TTG

Berdasarkan strategi Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, maka dalam mencapai tujuan dan sasaran BTKLPP Kelas I Manado diperlukan penyusunan strategi sebagai berikut:
1.    Memberikan masukan-masukan teknis terhadap penguatan aspek legal mengenai program penyehatan lingkungan.
2.    Mengembangkan sosialisasi dan advokasi program terhadap pengambilan keputusan yang berpihak pada pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
3.    Melaksanakan intensifikasi, akselerasi, ekstensifikasi, dan inovasi program melalui penyediaan alat laboratorium dan bahan reagennya serta pengembangan Teknologi Tepat Guna sebagai bentuk solusi untuk mengatasi masalah sanitasi khususnya dalam hal penyediaan air bersih.
4.    Mengembangkan sumberdaya manusia melalui kegiatan pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh BTKLPP Kelas I Manado maupun dengan mengirimkan Petugas BTKLPP Kelas I Manado untuk mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh Pusat serta instansi lain yang terkait.
5.    Memperkuat jejaring kerja, kemitraan dengan Instansi terkait secara lintas program maupun lintas sektor dengan produk program penyehatan lingkungan yang berdaya saing yang bersifat suporting power di wilayah regional.
6.    Memperkuat surveilans epidemiologi dan aplikasi teknologi informasi melalui uji kerentanan nyamuk Anopheles terhadap insektisida, pengumpulan data faktor risiko dan kejadian penyakit tidak menular, SKD KLB serta memperkuat jaringan website.
7.    Mengoptimalkan sumber daya (anggaran, sarana dan prasarana pendukung) seperti laboratorium pengujian specimen lingkungan, mengembangkan ruang lingkup akreditasi laboratorium penguji berdasarkan ISO 17025 dalam rangka intensifikasi, akselerasi, ekstensifikasi dan inovasi program Penyehatan Lingkungan sebagai faktor risiko kesehatan.

Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2016 beserta rincian indicator dan targetnya sebagai berikut:
Tabel 3. Target Rencana Kerja Tahunan BTKLPP Kelas I Manado Tahun 2016 (Revisi)

No
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target
1.
Menurunkan Angka Kesakitan Akibat Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi, Peningkatan Surveilans, Karantina Kesehatan dan Kesehatan Matra
Jumlah Penguatan Sistem Kewaspadaan Dini KLB Penyakit
21 Kali
Jumlah Lokasi yang Melaksanakan Pengendalian Faktor Risiko pada Kondisi Matra
13 Lokasi
2.
Meningkatnya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Bersumber Binatang
Jumlah Kajian Pengendalian Penyakit Malaria
4 Kajian
Jumlah Laporan Surveilans Pegendalian Arbovirosis Berbasis Lab
2 Laporan
Jumlah Laporan Survei Penilaian Mikrofilaria melalui Survei Endemistas Filariasis dan Survei Penilaian TAS
2 Laporan
Jumlah Pelaksanaan kegiatan surveilans/ pengendalian Vektor
4 Kali
Jumlah Laporan Surveilans Pengendalian Zoonosis Berbasis Lab
1 Laporan
3
Menurunnya Angka Kesakitan Dan Kematian Akibat Penyakit Menular Langsung
Jumlah Laporan Pengendalian Kasus TB

2 Kajian

Jumlah Kajian Faktor Risiko Penyakit ISPA

1 Kajian

Jumlah Laporan Sosialisasi/Penyuluhan Hepatitis
1 Laporan
4.
Menurunnya Angka Kesakitan dan Kematian Akibat Penyakit Tidak Menular; Meningkatnya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Jumlah Kab/Kota yang Melaksanakan Monitoring Faktor Risiko PTM melalui Kegiatan Posbindu PTM pada Kelompok Masyarakat Khusus
3 Kab/Kota
Jumlah Laporan Advokasi Penyusunan Peraturan Tentang KTR
1 Laporan
5.
Meningkatnya Penyehatan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
Jumlah Kab/Kota Pelaksanaan surveilans/Kajian Faktor Risiko Kesehatan yang Melaksanakan Penyehatan Kawasan dalam Keadaan Tertentu
13 Kab/Kota
Jumlah Kab/Kota Pelaksanaan Surveilans/Kajian Faktor Risiko Kesehatan pada Tempat-Tempat Umum
7 Kab/Kota
Jumlah Kab/Kota Pelaksanaan Surveilans/Kajian FRKL pada Tempat Pengolahan Makanan
4 Kab/Kota
Jumlah Kab/Kota Pelaksanaan Surveilans/Kajian Faktor Risiko Lingkungan dalam Rangka Pengawasan Kualitas Air
6 Kab/Kota
Jumlah Lokasi Pelaksanaan Kajian ADKL/ARKL
6 Lokasi
Jumlah Advokasi atau Jejaring Kemitraan Surveilans Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan
9 Kali
Jumlah Model Penerapan Teknologi Tepat Guna
2 Unit
6.
Meningkatnya Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya pada Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Jumlah Kegiatan Dukungan Manajemen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan yang Mendukung Perolehan SAKIP dengan Hasil Minimal AA
24 Kali

Untuk mencapai sasaran tersebut, maka disusunlah indicator kinerja sebagai berikut:
1.      Jumlah Penguatan Sistem Kewaspadaan Dini KLB Penyakit sebanyak 21 kali.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.    Sistem Kewaspadaan Dini Penyakit Menular dan Berpotensi Kejadian Luar Biasa.
b.    Fasilitasi Teknis Kegiatan Penguatan Kewaspadaan Dini (SKD) KLB Penyakit.
c.     Penyelidikan Epidemiologi Penyakit.
d.    Jejaring Surveilans Epidemiologi dan Kemitraan.
e.    Verifikasi Rumor Suspek Penyakit.
f.      Verifikasi Rumor Penyakit Berpotensial KLB.
g.    Jejaring dalam Rangka Pengembangan Laboratorium.
h.    Surveilans Faktor Risiko Pada Situasi Khusus.
i.      Sistem Kewaspadaan Dini Pada Situasi Khusus.
2.      Jumlah Lokasi yang Melaksanakan Pengendalian Faktor Risiko pada Kondisi Matra sebanyak 13 Lokasi.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.    Rapid Health Assesment (RHA) Bencana.
b.    Laporan Bencana.
c.     Surveilans Faktor Risiko pada Kondisi Situasi Khusus.
d.    Laporan Pertemuan.
3.      Jumlah Kajian Pengendalian Penyakit Malaria sebanyak 4 kajian.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.    Kajian Faktor Risiko Malaria.
b.    Monitoring Uji Efikasi Kelambu Berinsektisida.
c.     Monitoring Uji Resistensi Insektisida.
d.    Analisis Kejadian Malaria di Daerah Endemisitas Tinggi.
4.      Jumlah Laporan Surveilans Pegendalian Arbovirosis Berbasis Laboratorium sebanyak 2 laporan.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.   Pertemuan Sosialisasi dan Koordinasi Pengendalian Arbovirosis Berbasis Lab.
b.   Fasilitasi Teknis Bidang Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik.
5.      Jumlah Laporan Survei Penilaian Mikrofilaria melalui Survei Endemistas Filariasis dan Survei Penilaian TAS sebanyak 2 laporan.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.   Survei Penilaian Mikrofilaria Melalui Survei Endemisitas Filariasis.
b.   Survei Penilaian Mikrofilaria Melalui Survei Penilaian Transmisi Filariasis (TAS).
6.      Jumlah Pelaksanaan kegiatan surveilans/ pengendalian Vektor sebanyak 4 kali.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.   Kajian Faktor Risiko DBD.
b.   Fogging Focus dalam rangka support Pelaksanaan Pengandalian Vektor DBD.
c.   Survei Longitudinal DBD.
7.      Jumlah Laporan Surveilans Pengendalian Zoonosis Berbasis Laboratorium sebanyak 1 laporan
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu Konsultasi Program Zoonosis.
8.      Jumlah Kajian Pengendalian Kasus TB sebanyak 2 kajian.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.   Kajian Bidang Pengendalian Tuberculosis.
b.   Pertemuan Teknis Penyusunan Perencanaan Bidang PPML.
9.      Jumlah Kajian Faktor Risiko Penyakit ISPA sebanyak 2 kajian.
10.   Jumlah Laporan Sosialisasi/Penyuluhan Hepatitis sebanyak 1 laporan.
11.   Jumlah Kab/Kota yang Melaksanakan Monitoring Faktor Risiko PTM melalui Kegiatan Posbindu PTM pada Kelompok Masyarakat Khusus sebanyak 3 kab/kota.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaituScreening Faktor Risiko PJPD dan DM Pada Pegawai Eksekutif.
12.   Jumlah Laporan Advokasi Penyusunan Peraturan Tentang KTR sebanyak 1 laporan.
13.   Jumlah Kab/Kota Pelaksanaan surveilans/Kajian Faktor Risiko Kesehatan yang Melaksanakan Penyehatan Kawasan dalam Keadaan Tertentu sebanyak 13 kab/kota.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.    Rapid Health Assesment (RHA) dan Rapid Response Penanggulangan Masalah Kesehatan Bencana.
b.    Surveilans FRKL Situasi Khusus Kejadian Luar Biasa (KLB).
c.     SKD KLB pada situasi khusus Mudik Lebaran.
d.    Surveilans FRKL pada Penyelenggaraan Haji di Embarkasi Haji.
e.    Pendampingan Program Kab/Kota Sehat.
14.   Jumlah Kab/Kota Pelaksanaan Surveilans/Kajian Faktor Risiko Kesehatan pada Tempat-Tempat Umum sebanyak 7 kab/kota.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.    Melaksanakan penilaian kualitas lingkungan kegiatan surveilans FRKL di Sarana Pelayanan Kesehatan.
b.    Melaksanakan penilaian surveilans FRKL pasar sehat.
15.   Jumlah Kab/Kota Pelaksanaan Surveilans/Kajian FRKL pada Tempat Pengolahan Makanan sebanyak 4 kab/kota.
16.   Jumlah Kab/Kota Pelaksanaan Surveilans/Kajian Faktor Risiko Lingkungan dalam Rangka Pengawasan Kualitas Air sebanyak 6 kab/kota.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.      Melaksanakan Surveilans/Kajian FRKL air PDAM daerah Pemukiman.
b.      Melaksanakan Surveilans/Kajian FRKL DAMIU.
c.      Melaksanakan Surveilans/Kajian Pemetaan FRKL Air Bersih.
17.   Jumlah Lokasi Pelaksanaan Kajian ADKL/ARKL sebanyak 6 lokasi.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.    Melaksanakan kajian ARKL Udara Ambient.
b.    Melaksanakan kajian ADKL pada Kawasan Industri.
c.     Melaksanakan Uji Cholinesterase.
18.   Jumlah Advokasi atau Jejaring Kemitraan Surveilans Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan sebanyak 9 kali.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.    Koordinasi/Sosialisasi, dan Fasilitasi Teknis di Wilayah Regional.
b.    Diseminasi dan Penyebarluasan Informasi.
c.     Jejaring Kemitraan dengan Stakeholder terkait.
19.   Jumlah Model Penerapan Teknologi Tepat Guna sebanyak 2 design/model.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.    Penerapan TTG Aedes Inhbitor Device.
b.    Penerapan TTG IPAL Biopori.
20.   Jumlah Kegiatan Dukungan Manajemen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan yang Mendukung Perolehan SAKIP dengan Hasil Minimal AA sebanyak 24 kegiatan.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.   Pembahasan, Penajaman, dan Penelahaan Usulan Dokumen Perencanaan dan Anggaran.
b.   Pengumpulan dan Pengelolaan Data Informasi Secara Manual dan Sistem Website.
c.   Peningkatan Kapasitas Petugas Laboratorium.
d.   Pertemuan B/BTKLPP Bidang PTL/Pranata Laboratorium.
e.   Penyelenggaraan Persiapan Surveilans Laboratorium.
f.    Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Laboratorium.
g.   Penyelenggaraan Uji Profisiensi.
h.   Pengelolaan Limbah Laboratorium dan K3 Laboratorium.
i.    Koordinasi/Konsultasi/Rapat Kerja Kepala Satker.
j.    Penyusunan Laporan E-Monev Penganggaran/Bappenas.
k.   Evaluasi SAKIP.
l.    Penyelenggaraan Kaji Ulang Manajemen.
m. Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Satker.
n.   Rekonsiliasi/Koordinasi Anggaran Satker Pusat dan Kementerian Keuangan.
o.   Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah (Khusus Koordinator Wilayah).
p.   Penyusunan Laporan Realisasi PNBP.
q.   Penyusunan RPK/RPD.
r.    Penyusunan Laporan BMN Tingkat Satker.
s.   Rekonsiliasi/Koordinasi Lap. BMN KPKNL.
t.    Penyusunan Laporan BMN Tingkat Wilayah.
u.   Koordinasi/Konsolidasi Kepegawaian.
v.   Pemeliharaan/Perbaikan Peralatan Laboratorium.
w.  Peliputan dan Pameran.
x.   Layanan Perkantoran.
21.   Jumlah Sarana/Prasarana yang Mendukung Program PP-PL untuk Memenuhi Standar sebanyak 6 paket.
 Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.    Pengadaan Alat Laboratorium
b.    Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi
c.     Pengadaan Glassware
d.    Pengadaan Meubeler
e.    Partisi Ruangan Bufferstock
f.      Pengadaan Perangkat Fasilitas Perkantoran (Perangkat Elektronik)


















BAB IV
PENUTUP


Rencana Aksi Kegiatan BTKLPP Kelas I Manado tahun 2015 – 2019 dijadikan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian upaya pelaksanaan program PP dan PL berbasis laboratorium dalam kurun waktu lima tahun ke depan dan menjadi target kinerja yang telah ditetapkan dan akan dievaluasi secara periodic setiap tahun pada periode 5 tahun.
Rencana Kerja Tahunan BTKLPP Kelas I Manado Tahun 2016 merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indicator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategic.  Rencana Kerja Tahunan merupakan salah satu instrument dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Dokumen Rencana Kerja Tahunan ini merupakan salah satu dokumen dari system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang dimulai dari perencanaan strategis, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Rencana Kerja Tahunan ini merupakan turunan dari rencana aksi yang berjangka waktu satu tahun. Rencana kerja memberikan gambaran lebih mendetail mengenai sasaran dan indicator pencapaiannya. Dokumen ini memuat program-program dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun dalam rangka mencapai sasaran yang ditetapkan.
Indikator-indikator kinerja dari kegiatan berupa output dan indikator kegiatan berupa outcome ditentukan dalam dokumen ini sehingga diharapkan kegaitan-kegiatan tersebut dapat diukur capaian kinerjanya. Review atau revisi yang dilakukan bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi kegiatan dan pencapaian sasaran. Berbagai kekurangan dan keterbatasan dalam dokumen perencanaan ini akan tetap diidentifikasi dan sewaktu-waktu dipergunakan untuk melakukan koreksi sesuai dengan kebutuhan.