BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan
kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang No 36 Tahun
2009 tentang kesehatan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu
investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia yang antara lain
diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Pengukuran
Indeks Pembangunan Manusia kesehatan adalah salah satu komponen utama selain
pendidikan dan pendapatan. Kesehatan juga merupakan investasi untuk mendukung
pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan
kemiskinan. Dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan dibutuhkan perubahan cara
pandang dari paradigma sakit ke paradigma sehat.
Pembangunan
kesehatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan untuk kurun waktu tahun
2015 – 2019 dituangkan dalam bentuk Rencana Strategi (Renstra) Pembangungan
Bidang Kesehatan yang memuat arah kebijakan, strategi, tujuan dan sasaran serta
program-program dan tata cara penyelenggaraan, pemantauan dan penilaian yang
dilengkapi dengan indikator kinerja yang merupakan bentuk dari akuntabilitas
kinerja Kementerian Kesehatan, dengan penekanan pada pencapaian sasaran
Prioritas Nasional, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Millenium Development Goals (MDG’s) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Rencana Aksi Program (RAP) Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit (P2P) merupakan penjabaran dari rencana strategis
Kementerian Kesehatan dan secara teknis menjadi tanggung jawab Direktorat
Jenderal P2P dengan tujuan Menurunkan Angka Kesakitan, Kecacatan dan Kematian
Akibat Penyakit.
Upaya
peningkatan dibidang kesehatan terus dilakukan oleh pemerintah dengan
melibatkan semua kalangan, baik dari pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Peran penting pemerintah dalam keberhasilan peningkatan kesehatan masyarakat
tergantung pada alokasi dana kesehatan pada anggaran belanja Negara dan
kebijakan yang dilakukan dalam bidang kesehatan. Salah satu program dalam
lingkup pembangunan kesehatan adalah Program Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan yang bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan, kematian
dan kecacatan akibat penyakit dengan mengurangi risiko dan dampak lingkungan.
Program ini diarahkan agar berbagai penyakit menular, penyakit tidak menular
dan faktor risikonya dapat terkendali dan diupayakan tidak menjadi masalah
kesehatan masyarakat.
BTKLPP
Kelas I Manado menyusun Rencana Aksi Kegiatan (RAK) tahun 2015 – 2019 dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, dimana dalam rencana aksi memuat arah
kebijakan, strategi, tujuan dan sasaran serta program-program dan tata cara
penyelenggaraan, pemantauan dan penilaian yang dilengkapi dengan indikator
kinerja yang akan dicapai. Upaya tersebut dilakukan dengan memperhatikan
dinamika kependudukan, Epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan,
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta globalisasi dan
demokratisasi dengan semangat kemitraan dan kerjasama lintas sektoral.
Penekanan diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat serta
upaya promotif dan preventif. Pembangunan nasional harus berwawasan kesehatan
yaitu setiap kebijakan publik selalu memperhatikan dampaknya terhadap
kesehatan.
Balai
Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Manado
merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan yang berada dan
bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal PP dan PL ditetapkan dengan Surat
Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 266/Menkes/SK/III/2004 tentang Kriteria
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pemberantasan Penyakit Menular dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
2349/Menkes/Per/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.
Berdasarkan
peraturan tersebut di atas, tugas BTKLPP adalah melaksanakan surveilans
epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali
mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan model dan teknologi
tepat guna, kewaspadaan dini dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), di
bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra.
Dalam melaksanakan tugas tersebut BTKLPP menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut:
1.
Pelaksanaan
surveilans epidemiologi.
2.
Pelaksanaan
analisis dampak kesehatan lingkungan (ADKL).
3.
Pelaksanaan
laboratorium rujukan.
4.
Pelaksanaan
pengembangan model dan teknologi tepat guna.
5.
Pelaksanaan
uji kendali mutu dan kalibrasi
6.
Pelaksanaan
penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB/wabah dan
bencana.
7.
Pelaksanaan
surveilans faktor risiko penyakit tidak menular.
8.
Pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan.
9.
Pelaksanaan
kajian dan pengembangan teknologi pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan,
dan kesehatan matra.
10. Pelaksanaan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan BTKLPP.
B. Tujuan
Rencana
Kerja Tahunan BTKLPP Kelas I Manado Tahun 2016 dimaksudkan sebagai penjabaran
dari Rencana Aksi dan acuan dalam penyusunan Penetapan Kinerja dan pelaksanaan
Kinerja BTKLPP Kelas I Manado. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah:
1.
Menyediakan
arahan penyusunan Penetapan Kinerja (PK) BTKLPP Kelas I Manado Tahun 2016;
2.
Landasan
penyusunan anggaran BTKLPP Kelas I Manado Tahun
2016;
3.
Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas, ketertiban, transparansi serta akuntabilitas kinerja
BTKLPP Kelas I Manado.
BAB
II
VISI,
MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
A. Visi dan Misi
Dalam
Rencana Aksi Kegiatan BTKLPP Kelas I Manado 2015- 2019 tidak ada visi dan
misi. Rencana Aksi Kegiatan BTKLPP Kelas
I Manado mendukung pelaksanaan Renstra Kemenkes
yang melaksanakan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yaitu
“Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan
Gotong-royong”. Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui 7 misi
pembangunan yaitu:
1.
Terwujudnya
keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian
ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian
Indonesia sebagai negara kepulauan.
2.
Mewujudkan
masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum.
3.
Mewujudkan
politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri sebagai negara
maritim.
4.
Mewujudkan
kualitas hidup manusia lndonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
5.
Mewujudkan
bangsa yang berdaya saing.
6.
Mewujudkan
Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan
kepentingan nasional, serta
7.
Mewujudkan
masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Selanjutnya
terdapat 9 agenda prioritas yang dikenal dengan NAWA CITA yang ingin diwujudkan
pada Kabinet Kerja, yakni:
1.
Menghadirkan
kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada
seluruh warga Negara.
2.
Membuat
pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, demokratis dan terpercaya.
3.
Membangun
Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam
kerangka negara kesatuan.
4.
Menolak
negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas
korupsi, bermartabat dan terpercaya.
5.
Meningkatkan
kualitas hidup manusia Indonesia.
6.
Meningkatkan
produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional.
7.
Mewujudkan
kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi
domestik.
8.
Melakukan
revolusi karakter bangsa.
9.
Memperteguh
ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Program
PP dan PL mempunyai peran dan berkonstribusi dalam tercapainya seluruh Nawa
Cita terutama dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui upaya
preventif dan promotif.
Terdapat
dua tujuan Kementerian Kesehatan pada tahun 2015-2019, yaitu: 1) meningkatnya
status kesehatan masyarakat dan; 2) meningkatnya daya tanggap (responsiveness) dan perlindungan
masyarakat terhadap risiko sosial dan finansial di bidang kesehatan.
Peningkatan
status kesehatan masyarakat dilakukan pada semua kontinum siklus kehidupan (life cycle), yaitu bayi, balita, anak
usia sekolah, remaja, kelompok usia kerja,maternal, dan kelompok lansia.
Tujuan
indikator Kementerian Kesehatan bersifat dampak (impact atau outcome). Dalam peningkatan status kesehatan
masyarakat, indikator yang akan dicapai adalah:
1.
Menurunnya
angka kematian ibu dari 359 per 100.00 kelahiran hidup (SP 2010), 346 menjadi
306 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2012).
2.
Menurunnya
angka kematian bayi dari 32 menjadi 24 per 1.000 kelahiran hidup.
3.
Menurunnya
persentase BBLR dari 10,2% menjadi 8%.
4.
Meningkatnya
upaya peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, serta
pembiayaan kegiatan promotif dan preventif.
5.
Meningkatnya
upaya peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sedangkan
dalam rangka meningkatkan daya tanggap (responsiveness)
dan perlindungan masyarakat terhadap risiko sosial dan finansial di bidang
kesehatan, maka ukuran yang akan dicapai adalah:
1.
Menurunnya
beban rumah tangga untuk membiayai pelayanan kesehatan setelah memiliki jaminan
kesehatan, dari 37% menjadi 10%
2.
Meningkatnya
indeks responsiveness terhadap pelayanan kesehatan dari 6,80 menjadi 8,00.
Dukungan
Ditjen PP dan PL terhadap Kementerian Kesehatan dalam meningkatkan upaya
promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, serta pembiayaan kegiatan
promotif dan preventif diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan pencapaian tujuan
Ditjen PP dan PL yaitu terselenggaranya pengendalian penyakit dan penyehatan
lingkungan secara berhasil-guna dan berdaya-guna dalam mendukung pencapaian
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
Berdasarkan
tujuan Ditjen PP dan PL, maka BTKLPP Kelas I Manado menentukan tujuan yaitu
terselenggaranya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan secara
berhasil-guna dan berdaya-guna dalam mendukung pencapaian derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya melalui:
1.
Pembinaan
surveilans, imunisasi, karantina dan kesehatan matra.
2.
Pengendalian
penyakit menular langsung.
3.
Pengendalian
penyakit bersumber binatang
4.
Pengendalian
penyakit tidak menular.
5.
Penyehatan
lingkungan
6.
Dukungan
manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Program PP dan PL
Sasaran
Strategis Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
dalam Rencana Aksi Kegiatan BTKLPP Kelas I Manado merupakan sasaran strategis
dalam Renstra Kemenkes yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Ditjen PP
dan PL. Sasaran tersebut adalah meningkatnya pengendalian penyakit yang
ditandai dengan:
1.
Menurunkan angka kesakitan akibat penyakit yang dapat
dicegah dengan imunisasi, peningkatan surveilans dan karantina kesehatan.
2.
Menurunnya angka kesakitan dan kematian akibat
penyakit menular langsung.
3.
Meningkatnya pencegahan dan penanggulangan penyakit
tular vector dan zoonotic.
4.
Menurunnya angka kesakitan dan angka kematian serta
meningkatnya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.
5.
Meningkatnya penyehatan dan pengawasan kualitas
lingkungan.
6.
Meningkatnya mutu dan akses pelayanan kesehatan jiwa
dan Napza.
7.
Meningkatnya
dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program
pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
A. Arah Kebijakan
Arah
kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan nasional 2015-2019 merupakan
bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang bidang Kesehatan (RPJPK) 2005-2025,
yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya dapat terwujud, melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan
negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku dan
dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan
yang bermutu, secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik lndonesia.
Arah
kebijakan Ditjen PP dan PL didasarkan pada arah kebijakan dan strategi
Kementerian Kesehatan yang mendukung arah kebijakan dan strategi nasional
sebagaimana tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2015-2019. Arah kebijakan Ditjen PP dan PL didasarkan pada arah
kebijakan Kementerian Kesehatan mengacu pada tiga hal penting yakni:
1. Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer (Primary Health Care)
Puskesmas
mempunyai fungsi sebagai pembina kesehatan wilayah melalui 4 jenis upaya yaitu:
a.
Meningkatkan
dan memberdayakan masyarakat.
b.
Melaksanakan
Upaya Kesehatan Masyarakat.
c.
Melaksanakan
Upaya Kesehatan Perorangan.
d.
Memantau
dan mendorong pembangunan berwawasan kesehatan
2. Penerapan Pendekatan Keberlanjutan Pelayanan (Continuum Of Care).
Pendekatan ini
dilaksanakan melalui peningkatan cakupan, mutu, dan keberlangsungan upaya
pencegahan penyakit dan pelayanan kesehatan ibu, bayi, balita, remaja, usia
kerja dan usia lanjut. Keberlangsungan upaya pencegahan penyakit dilakukanoleh
Ditjen PP dan PL melalui strategi sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan
deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
b.
Penyelenggaran
imunisasi
c.
Penguatan
surveilans epidemiologi dan faktor risiko
3. Intervensi Berbasis Risiko Kesehatan.
Intervensi
berbasis risiko kesehatan pada Pogram Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan dilakukan pada kegiatan khusus untuk menangani permasalahan
kesehatan pada bayi, balita dan lansia, ibu hamil, pengungsi, dan keluarga
miskin, kelompok-kelompok berisiko, serta masyarakat di daerah terpencil,
perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.
Kegiatan
tersebut dilakukan dengan melakukan integrasi dan sinergi kegiatan lintas
program maupun lintas sektor. Integrasi dan sinergi tidak hanya dilakukan pada
level antar kementerian di Pusat, namun juga antara Pusat dan Daerah termasuk
peningkatan peran swasta dan tokoh masyarakat. Bentuk sinergi dilakukan melalui
penyusunan rencana aksi, pembetukan forum komunikasi, penyusunan roadmap,
ataupun penyusunan kerjasama (MoU).
B. Strategi
Strategi
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dilakukan melalui:
1.
Untuk
mengendalikan penyakit menular strategi yang dilakukan adalah:
a.
Perluasan
cakupan akses masyarakat (termasuk skrining cepat bila ada dugaan potensi
meningkatnya kejadian penyakit menular seperti Mass Blood Survey untuk malaria) dalam memperoleh pelayanan
kesehatan terkait penyakit menular terutama di daerah-daerah yang berada di
perbatasan, kepulauan dan terpencil untuk menjamin upaya memutus mata rantai
penularan.
b.
Perluasan
skrining AIDS. Dalam
5 tahun akan dilakukan test pada 15.000.000 sasaran, dengan target tahun 2015 sebanyak
7.000.000 tes dengan sasaran populasi
sasaran (ibu hamil, pasangan ODHA, masyarakat infeksi TB dan hepatitis) dan
populasi kunci yaitu pengguna napza suntik, Wanita Pekerja Seks (WPS) langsung
maupun tidak langsung, pelanggan/pasangan seks WPS, gay, waria, LSL dan warga
binaan lapas/rutan.
Target tahun 2016 hingga 2019 akan dilakukan secara bertahap untuk memenuhi
targret 15.000.000 test.
c.
Deteksi
Dini Hepatitis B dan C; sampai dengan tahun 2019 akan diharapkan paling tidak
90% Ibu hamil telah ditawarkan untuk mengikuti Deteksi Dini Hepatitis B,
paling tidak 90% Tenaga Kesehatan
dilakukan Deteksi Dini Hepatitis B dan C; demikian halnya dengan kelompok
masyarakat berisiko tinggi lainnya seperti keluarga orang dengan Hepatitis B
dan C; Pelajar/mahasiswa Kesehatan; Orang orang dengan riwayat pernah menjalani
cuci darah, Orang dengan HIV/AIDS, pasien klinik Penyakit Menular Seksual,
Pengguna Napsa Suntik, WPS, LSL, Waria, dll paling tidak 90% diantara mereka
melakukan Deteksi Dini Hepatitis B dan C. Secara absolut jumlah yang akan
dideteksi dini sampai dengan tahun 2019 paling tidak sebesar 20 juta orang.
d.
Intensifikasi
penemuan kasus kusta di 14 provinsi dan147 kab/kota.
e.
Pemberian
Obat Pencegahan Massal frambusia di 74 kabupaten endemis
f.
Survey
serologi frambusia dalam rangka pembuktian bebas frambusia
g.
Skrining
di pelabuhan/bandara/PLBDN yang meliputi: skrining AIDS, skrining hepatitis, melakukan mass blood survey malaria di pelabuhan,
pada masyarakat pelabuhan
dan skrining penyakit bersumber binatang di pelabuhan.
h.
Memberikan otoritas pada petugas kesehatan
masyarakat (Public Health Officers),
di pelabuhan/bandara/PLBD terutama hak akses pengamatan faktor risiko dan
penyakit dan penentuan langkah penanggulangannya. Untuk mendukung strategi ini
dilakukan upaya :
1)
Standarisasi
nasional SOP yang digunakan oleh seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan sesuai
perkembangan kondisi terkini.
2)
Penyediaan sarana dan peralatan pengamatan faktor
risiko dan penyakit sesuai dengan perkembangan teknologi.
3)
Peningkatan kapasitas petugas Kantor Kesehatan
Pelabuhan dalam pengamatan faktor risiko dan penanggulangan penyakit sesuai
Prosedur yang ditentukan
4)
Melakukan peningkatan jejaring dengan lintas sektor
dan pengguna jasa.
5)
Melaksanakan
Surveilans Epidemiologi penyakit menular berbasis laboratorium
6)
Melaksanakan advokasi dan fasilitasi kejadian luar
biasa, wabah dan bencana di wilayah layanan
7)
Melaksanakan kajian dan diseminasi informasi
pengendalian penyakit menular
8)
Pengembangan laboratorium pengendalian penyakit
menular
9)
Meningkatkan dan mengembangkan model dan teknologi
tepat guna
i.
Mendorong
keterlibatan masyarakat dalam
membantu upaya pengendalian penyakit melalui community base surveillance berbasis masyarakat untuk melakukan
pengamatan terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan masalah kesehatan dan
melaporkannnya kepada petugas kesehatan agar dapat dilakukan respon dini
sehingga permasalahan kesehatan tidak terjadi. Peningkatan peran daerah khususnya kabupaten/kota yang
menjadi daerah pintu masuk negara dalam mendukung implementasi pelaksanaan
International Health Regulation (IHR) untuk upaya cegah tangkal terhadap masuk
dan keluarnya penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat.
Peran BTKLPP Kelas I Manado pada tahun anggaran 2016
dalam meningkatkan pengendalian penyakit menular yaitu sebagai berikut:
a.
Penguatan system kewaspadaan dini KLB Penyakit
b.
Melaksanakan pengendalian faktor risiko pada kondisi
matra
c.
Melaksanakan kajian pengendalian penyakit Malaria
d.
Melaksanakan surveilans pengendalian arbovirus
berbasis laboratorium
e.
Melaksanakan survei penilaian Mikrofilaria
f.
Melaksanakan surveilans/pengendalian vector
g.
Melaksanakan surveilans pengendalian Zoonosis berbasis
laboratorium
h.
Melaksanakan kajian pengendalian kasus TB
i.
Melaksanakan kajian faktor risiko penyakit ISPA dan
j.
Melaksanakan sosialisasi/penyuluhan penyakit hepatitis
2.
Untuk penyakit tidak menular maka perlu melakukan
deteksi dini secara proaktif melalui kunjungan ke masyarakat karena 3/4
penderita tidak tahu kalau dirinya menderita penyakit tidak menular terutama
pada para pekerja. Di samping itu
perlu mendorong kabupaten/kota yang memiliki kebijakan PHBS untuk menerapkan
kawasan bebas asap rokok agar mampu membatasi ruang gerak para perokok.
Dalam
kurun waktu lima tahun mendatang upaya pengendalian difokuskan melalui:
a. Peningkatan cakupan deteksi dini faktor risiko PTM secara proaktif mengunjungi masyarakat, meliputi:
1)
Deteksi dini kadar gas CO dalam paru, pada masyarakat
umum dan sekolah, sasaran 514 Kabupaten/Kota dan 20.000 Sekolah
2)
Deteksi dini kapasitas paru, pada masyarakat umum dan
sekolah, sasaran 514 Kabupaten /Kota dan 20.000 Sekolah
3)
Deteksi dini osteoporosis, pada masyarakat umum,
sasaran 514 Kabupaten /Kota
4)
Deteksi dini obesitas, pada masyarakat umum dan
sekolah, sasaran 40.000 Posbindu dan 20.000 Sekolah
5)
Deteksi dini tekanan darah, pada masyarakat umum dan
sekolah, sasaran 40.000 Posbindu dan 20.000 Sekolah
6)
Deteksi dini strok, pada masyarakat umum, sasaran 514
Kabupaten /Kota
7)
Deteksi dini payudara (Sadari), pada masyarakat umum
dan sekolah, sasaran 40.000 Posbindu dan 20.000 Sekolah
8)
Deteksi dini kadar alkohol dalam darah, pada kelompok
masyarakat khusus (pengemudi), sasaran 208 Terminal
9)
Deteksi dini faktor risiko penggunaan zat aditif dan
psikotropika dalam tubuh, pada pengemudi dan penghuni Lapas, sasaran 208
terminal dan 238 Lapas
b. Peningkatan cakupan deteksi dini PTM di FKTP
1)
Deteksi dini Ca Cervix, pada Wanita Usia Subur (WUS), sasaran 9000 FKTP
2)
Deteksi dini Diabetes Melitus, pada kelompok, sasaran 9000 FKTP
3)
Deteksi dini hipertensi, sasaran 9000 FKTP
4)
Deteksi dini penyakit hiper tyroid, sasaran 9000 FKTP
5)
Deteksi dini penyakit ginjal kronik, sasaran 9000 FKTP
6)
Deteksi dini penyakit Lupus, sasaran 9000 FKTP
7)
Deteksi dini penyakit thalassemia, sasaran 9000 FKTP
8)
Deteksi dini penyakit Asma dan PPOK, sasaran 9000 FKTP
9)
Deteksi dini penyakit jantung, sasaran 9000 FKTP
c. Peningkatan sistem surveilans FR dan PTM
1)
Surveilans
FR PTM, sasaran 40.000 Posbindu
2)
Surveilans
FR PTM, sasaran 20.000 Sekolah
d. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam percepatan pengendalian Faktor risiko PTM
1)
Pembinaan kader Posbindu di Masyarakat, 40.000
Posbindu
2)
Pembinaan pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra
Sekolah) dalam pengendalian faktor risiko PTM, sasaran 20.000 Sekolah
3)
Pembinaan tenaga pemantau KTR (Satpam pada fasilitas
umum), sasaran 514 Kabupaten /Kota
e. Peningkatkan daya guna Kemitraan / jejaring (Dalam dan Luar Negeri)
1)
Menyusun
Road Map dampak pengendalian Tembakau
bersama berbagai stake holder potensial.
2)
Menyusun
Road Map dampak konsumsi alkohol
bersama berbagai stake holder potensial
3)
Menjalin
forum komunikasi dengan Aliansi Bupati/ walikota dalam pengendalian PTM dan
dampak tembakau terhadap kesehatan
4)
Menjalin
kerjasama dengan lembaga internasional dalam pengendalian PTM dan dampak rokok
terhadap kesehatan
5)
Catatan
stake holder potensial: Kementerian
Pariwisata, Kementerian Pendidikan, Kementerian Perhubungan, Kementerian
Sosial, Kementerian Peranan Wanita, Kementerian Perdagangan, Akademisi, Satpol
PP, Profesi (IDI, PDPI, PERDOSI, PERDOGI, PGRI, dll), PHRI, Organda, LSM (IAKMI,
YJI, YLKI, YKI, dll)
f. Peningkatan SDM Kesehatan pelaksana program PTM, sasaran 34 provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 9000 Puskesmas.
g. Mendorong penyusunan regulasi daerah dalam bentuk: Peraturan Daerah (Perda), PeraturanGubernur, Walikota/ Bupati yang dapat menggerakkan sektor lain di daerah untuk berperan aktif dalam pelaksanaan KTR di 7 (tujuh) tatanan, sasaran 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.
h. Meningkatkan peran BBTKLPP dalam mendukung upaya pengendalian penyakit tidak menular melalui peningkatan surveilans berbasis laboratorium, kajian faktor risiko penyakit tidak menular dan pengembangan laboratoriumpenyakit tidak menular?
i. Meningkatkan peran KKP dalam mendukung upaya pengendalian penyakit tidak menular di wilayah pelabuhan/bandara/PLBD
Peran BTKLPP Kelas I Manado pada tahun anggaran 2016
dalam meningkatkan pengendalian penyakit tidak menular yaitu sebagai berikut:
a.
Melaksanakan monitoring faktor risiko PTM melalui
kegiatan posbindu PTM pada kelompok masyarakat khusus
b.
Melaksanakan advokasi penyusunan peraturan tentang KTR
3.
Meningkatnya kesehatan lingkungan,
strateginya adalah:
a.
Penyusunan
regulasi daerah dalam bentuk peraturan Gubernur, Walikota/ Bupati yang dapat
menggerakkan sektor lain di daerah untuk berperan aktif dalam pelaksanaan
kegiatan penyehatan lingkungan seperti peningkatan ketersediaan sanitasi dan
air minum layak serta tatanan kawasan sehat.
b.
Meningkatkan
pemanfaatan teknologi tepat guna sesuai dengan kemampuan dan kondisi
permasalahan kesehatan lingkungan di masing-masing daerah.
c.
Meningkatkan
keterlibatan masyarakat dalam wirausaha sanitasi.
d.
Penguatan
POKJA Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) melalui pertemuan jejaring
AMPL, Pembagian peran SKPD dalam mendukung peningkatan akses air minum dan
sanitasi.
e.
Peningkatan
peran Puskesmas dalam pencapaian kecamatan/kabupaten Stop Buang Air Besar
Sembarangan (SBS) minimal satu Puskesmas memiliki satu Desa SBS.
f.
Meningkatkan
peran daerah potensialyang melaksanakan strategi adaptasi dampak kesehatan
akibat perubahan iklim.
g.
Peningkatan
cakupan TPM Sehat, TTU Sehat dan RS yang melaksanakan pengelolaan limbah medis
sesuai standar
h.
Peningkatan
pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu
i.
Pemberian
stimulan sarana dan prasarana kepada daerah (dengan kriteria tertentu)
j.
Meningkatkan
peran BTKLPP dalam mendukung upaya penyehatan lingkungan melalui peningkatan
kajian penyehatan lingkungan, pengembangan teknologi tepat guna penyehatan
lingkungan, pengembangan laboratorium lingkungan dan pelaksanaan analisis
dampak kesehatan lingkungan.
k.
Meningkatkan
peran KKP dalam mendukung upaya penyehatan lingkungan dengan mewujudkan
pelabuhan/bandara/PLBD sehat
Peran BTKLPP Kelas I Manado pada tahun anggaran 2016
dalam meningkatkan penyehatan dan pengawasan kualitas lingkungan yaitu sebagai
berikut:
a.
Melaksanakan penyehatan kawasan dalam keadaan tertentu
b.
Melaksanakan surveilans faktor risiko kesehatan pada
TTU
c.
Melaksanakan surveilans FRKL pada TPM
d.
Melaksanakan surveilans faktor risiko lingkungan dalam
rangka pengawasan kualitas air
e.
Melaksanakan kajian ADKL/ARKL
f.
Melaksanakan advokasi/jejaring kemitraan surveilans
FRKL
g.
Melaksanakan penerapan TTG
Berdasarkan
strategi Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan,
maka dalam mencapai tujuan dan sasaran BTKLPP Kelas I Manado diperlukan penyusunan
strategi sebagai berikut:
1.
Memberikan
masukan-masukan teknis terhadap penguatan aspek legal mengenai program
penyehatan lingkungan.
2.
Mengembangkan
sosialisasi dan advokasi program terhadap pengambilan keputusan yang berpihak
pada pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
3.
Melaksanakan
intensifikasi, akselerasi, ekstensifikasi, dan inovasi program melalui
penyediaan alat laboratorium dan bahan reagennya serta pengembangan Teknologi
Tepat Guna sebagai bentuk solusi untuk mengatasi masalah sanitasi khususnya
dalam hal penyediaan air bersih.
4.
Mengembangkan
sumberdaya manusia melalui kegiatan pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh
BTKLPP Kelas I Manado maupun dengan mengirimkan Petugas BTKLPP Kelas I Manado
untuk mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh Pusat serta instansi lain yang
terkait.
5.
Memperkuat
jejaring kerja, kemitraan dengan Instansi terkait secara lintas program maupun
lintas sektor dengan produk program penyehatan lingkungan yang berdaya saing
yang bersifat suporting power di
wilayah regional.
6.
Memperkuat
surveilans epidemiologi dan aplikasi teknologi informasi melalui uji kerentanan
nyamuk Anopheles terhadap insektisida, pengumpulan data faktor risiko dan
kejadian penyakit tidak menular, SKD KLB serta memperkuat jaringan website.
7.
Mengoptimalkan
sumber daya (anggaran, sarana dan prasarana pendukung) seperti laboratorium
pengujian specimen lingkungan, mengembangkan ruang lingkup akreditasi
laboratorium penguji berdasarkan ISO 17025 dalam rangka intensifikasi,
akselerasi, ekstensifikasi dan inovasi program Penyehatan Lingkungan sebagai
faktor risiko kesehatan.
Rencana
Kerja Tahunan (RKT) 2016 beserta rincian indicator dan targetnya sebagai
berikut:
Tabel 3. Target Rencana Kerja Tahunan BTKLPP Kelas I
Manado Tahun 2016 (Revisi)
No
|
Sasaran Strategis
|
Indikator Kinerja
|
Target
|
1.
|
Menurunkan Angka Kesakitan
Akibat Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi, Peningkatan Surveilans,
Karantina Kesehatan dan Kesehatan Matra
|
Jumlah Penguatan Sistem
Kewaspadaan Dini KLB Penyakit
|
21
Kali
|
Jumlah
Lokasi yang Melaksanakan Pengendalian Faktor Risiko pada Kondisi Matra
|
13 Lokasi
|
||
2.
|
Meningkatnya Pencegahan
dan Penanggulangan Penyakit Bersumber Binatang
|
Jumlah Kajian Pengendalian
Penyakit Malaria
|
4
Kajian
|
Jumlah Laporan Surveilans
Pegendalian Arbovirosis Berbasis Lab
|
2
Laporan
|
||
Jumlah Laporan Survei
Penilaian Mikrofilaria melalui Survei Endemistas Filariasis dan Survei
Penilaian TAS
|
2
Laporan
|
||
Jumlah Pelaksanaan kegiatan surveilans/
pengendalian Vektor
|
4
Kali
|
||
Jumlah Laporan Surveilans Pengendalian
Zoonosis Berbasis Lab
|
1
Laporan
|
||
3
|
Menurunnya Angka Kesakitan
Dan Kematian Akibat Penyakit Menular Langsung
|
Jumlah Laporan
Pengendalian Kasus TB
|
2
Kajian
|
Jumlah Kajian Faktor
Risiko Penyakit ISPA
|
1
Kajian
|
||
Jumlah Laporan Sosialisasi/Penyuluhan
Hepatitis
|
1 Laporan
|
||
4.
|
Menurunnya Angka Kesakitan
dan Kematian Akibat Penyakit Tidak Menular; Meningkatnya Pencegahan dan
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
|
Jumlah Kab/Kota yang
Melaksanakan Monitoring Faktor Risiko PTM melalui Kegiatan Posbindu PTM pada
Kelompok Masyarakat Khusus
|
3
Kab/Kota
|
Jumlah Laporan Advokasi
Penyusunan Peraturan Tentang KTR
|
1
Laporan
|
||
5.
|
Meningkatnya Penyehatan
dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
|
Jumlah Kab/Kota
Pelaksanaan surveilans/Kajian Faktor Risiko Kesehatan yang Melaksanakan
Penyehatan Kawasan dalam Keadaan Tertentu
|
13
Kab/Kota
|
Jumlah Kab/Kota
Pelaksanaan Surveilans/Kajian Faktor Risiko Kesehatan pada Tempat-Tempat Umum
|
7
Kab/Kota
|
||
Jumlah Kab/Kota
Pelaksanaan Surveilans/Kajian FRKL pada Tempat Pengolahan Makanan
|
4
Kab/Kota
|
||
Jumlah Kab/Kota
Pelaksanaan Surveilans/Kajian Faktor Risiko Lingkungan dalam Rangka
Pengawasan Kualitas Air
|
6
Kab/Kota
|
||
Jumlah Lokasi Pelaksanaan
Kajian ADKL/ARKL
|
6
Lokasi
|
||
Jumlah Advokasi atau
Jejaring Kemitraan Surveilans Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan
|
9
Kali
|
||
Jumlah Model Penerapan
Teknologi Tepat Guna
|
2
Unit
|
||
6.
|
Meningkatnya Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis
lainnya pada Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
|
Jumlah Kegiatan Dukungan
Manajemen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan yang Mendukung
Perolehan SAKIP dengan Hasil Minimal AA
|
24
Kali
|
Untuk
mencapai sasaran tersebut, maka disusunlah indicator kinerja sebagai berikut:
1.
Jumlah
Penguatan Sistem Kewaspadaan Dini KLB Penyakit sebanyak 21 kali.
Kegiatan
yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.
Sistem Kewaspadaan Dini Penyakit Menular dan Berpotensi Kejadian Luar Biasa.
b.
Fasilitasi Teknis Kegiatan Penguatan
Kewaspadaan Dini (SKD) KLB Penyakit.
c.
Penyelidikan Epidemiologi Penyakit.
d.
Jejaring Surveilans Epidemiologi dan
Kemitraan.
e.
Verifikasi
Rumor Suspek Penyakit.
f.
Verifikasi
Rumor Penyakit Berpotensial KLB.
g.
Jejaring dalam Rangka Pengembangan
Laboratorium.
h.
Surveilans Faktor Risiko Pada Situasi Khusus.
i.
Sistem Kewaspadaan Dini Pada Situasi Khusus.
2.
Jumlah
Lokasi yang Melaksanakan Pengendalian Faktor Risiko pada Kondisi Matra sebanyak
13 Lokasi.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Rapid Health Assesment (RHA)
Bencana.
b. Laporan
Bencana.
c. Surveilans Faktor
Risiko pada Kondisi Situasi Khusus.
d. Laporan
Pertemuan.
3.
Jumlah
Kajian Pengendalian Penyakit Malaria sebanyak 4 kajian.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Kajian
Faktor Risiko Malaria.
b. Monitoring
Uji Efikasi Kelambu Berinsektisida.
c. Monitoring
Uji Resistensi Insektisida.
d. Analisis
Kejadian Malaria di Daerah Endemisitas Tinggi.
4.
Jumlah
Laporan Surveilans Pegendalian Arbovirosis Berbasis Laboratorium sebanyak 2
laporan.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Pertemuan
Sosialisasi dan Koordinasi Pengendalian Arbovirosis Berbasis Lab.
b. Fasilitasi
Teknis Bidang Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik.
5.
Jumlah
Laporan Survei Penilaian Mikrofilaria melalui Survei Endemistas Filariasis dan
Survei Penilaian TAS sebanyak 2 laporan.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.
Survei Penilaian Mikrofilaria Melalui Survei
Endemisitas Filariasis.
b.
Survei Penilaian Mikrofilaria Melalui Survei
Penilaian Transmisi Filariasis (TAS).
6.
Jumlah
Pelaksanaan kegiatan surveilans/ pengendalian Vektor sebanyak 4 kali.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Kajian
Faktor Risiko DBD.
b. Fogging Focus dalam
rangka support Pelaksanaan Pengandalian Vektor DBD.
c. Survei
Longitudinal DBD.
7.
Jumlah
Laporan Surveilans Pengendalian Zoonosis Berbasis Laboratorium sebanyak 1
laporan
Kegiatan yang akan dilaksanakan,
yaitu Konsultasi Program Zoonosis.
8.
Jumlah
Kajian Pengendalian Kasus TB sebanyak 2 kajian.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Kajian
Bidang Pengendalian Tuberculosis.
b. Pertemuan
Teknis Penyusunan Perencanaan Bidang PPML.
9.
Jumlah Kajian Faktor Risiko Penyakit ISPA sebanyak 2
kajian.
10.
Jumlah Laporan Sosialisasi/Penyuluhan Hepatitis
sebanyak 1 laporan.
11.
Jumlah
Kab/Kota yang Melaksanakan Monitoring Faktor Risiko PTM melalui Kegiatan
Posbindu PTM pada Kelompok Masyarakat Khusus sebanyak 3 kab/kota.
Kegiatan yang akan dilaksanakan,
yaituScreening
Faktor Risiko PJPD dan DM Pada Pegawai Eksekutif.
12.
Jumlah
Laporan Advokasi Penyusunan Peraturan Tentang KTR sebanyak 1 laporan.
13.
Jumlah
Kab/Kota Pelaksanaan surveilans/Kajian Faktor Risiko Kesehatan yang
Melaksanakan Penyehatan Kawasan dalam Keadaan Tertentu sebanyak 13 kab/kota.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Rapid Health Assesment (RHA) dan Rapid
Response Penanggulangan Masalah Kesehatan Bencana.
b.
Surveilans FRKL Situasi Khusus Kejadian Luar Biasa (KLB).
c. SKD KLB pada situasi khusus Mudik Lebaran.
d. Surveilans FRKL pada Penyelenggaraan Haji di
Embarkasi Haji.
e. Pendampingan Program Kab/Kota Sehat.
14.
Jumlah
Kab/Kota Pelaksanaan Surveilans/Kajian Faktor Risiko Kesehatan pada
Tempat-Tempat Umum sebanyak 7 kab/kota.
Kegiatan
yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Melaksanakan penilaian kualitas lingkungan
kegiatan surveilans FRKL di Sarana Pelayanan Kesehatan.
b. Melaksanakan penilaian surveilans FRKL pasar sehat.
15.
Jumlah
Kab/Kota Pelaksanaan Surveilans/Kajian FRKL pada Tempat Pengolahan Makanan
sebanyak 4 kab/kota.
16.
Jumlah
Kab/Kota Pelaksanaan Surveilans/Kajian Faktor Risiko Lingkungan dalam Rangka
Pengawasan Kualitas Air sebanyak 6 kab/kota.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Melaksanakan Surveilans/Kajian FRKL air PDAM daerah Pemukiman.
b. Melaksanakan Surveilans/Kajian FRKL DAMIU.
c. Melaksanakan Surveilans/Kajian Pemetaan FRKL Air Bersih.
17.
Jumlah
Lokasi Pelaksanaan Kajian ADKL/ARKL sebanyak 6 lokasi.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Melaksanakan kajian ARKL Udara
Ambient.
b. Melaksanakan kajian ADKL pada
Kawasan Industri.
c. Melaksanakan Uji Cholinesterase.
18.
Jumlah
Advokasi atau Jejaring Kemitraan Surveilans Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan
sebanyak 9 kali.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Koordinasi/Sosialisasi, dan Fasilitasi Teknis di
Wilayah Regional.
b. Diseminasi dan Penyebarluasan Informasi.
c. Jejaring Kemitraan dengan Stakeholder terkait.
19.
Jumlah
Model Penerapan Teknologi Tepat Guna sebanyak 2 design/model.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Penerapan TTG Aedes
Inhbitor Device.
b. Penerapan TTG IPAL Biopori.
20.
Jumlah
Kegiatan Dukungan Manajemen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
yang Mendukung Perolehan SAKIP dengan Hasil Minimal AA sebanyak 24 kegiatan.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a.
Pembahasan,
Penajaman, dan Penelahaan Usulan Dokumen Perencanaan dan Anggaran.
b.
Pengumpulan
dan Pengelolaan Data Informasi Secara Manual dan Sistem Website.
c.
Peningkatan
Kapasitas Petugas Laboratorium.
d.
Pertemuan
B/BTKLPP Bidang PTL/Pranata Laboratorium.
e.
Penyelenggaraan
Persiapan Surveilans Laboratorium.
f.
Pelaksanaan
Kalibrasi Peralatan Laboratorium.
g.
Penyelenggaraan
Uji Profisiensi.
h.
Pengelolaan
Limbah Laboratorium dan K3 Laboratorium.
i.
Koordinasi/Konsultasi/Rapat
Kerja Kepala Satker.
j.
Penyusunan
Laporan E-Monev Penganggaran/Bappenas.
k.
Evaluasi
SAKIP.
l.
Penyelenggaraan
Kaji Ulang Manajemen.
m. Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Satker.
n.
Rekonsiliasi/Koordinasi
Anggaran Satker Pusat dan Kementerian Keuangan.
o.
Penyusunan
Laporan Keuangan Tingkat Wilayah (Khusus Koordinator Wilayah).
p.
Penyusunan
Laporan Realisasi PNBP.
q.
Penyusunan
RPK/RPD.
r.
Penyusunan
Laporan BMN Tingkat Satker.
s.
Rekonsiliasi/Koordinasi
Lap. BMN KPKNL.
t.
Penyusunan
Laporan BMN Tingkat Wilayah.
u.
Koordinasi/Konsolidasi
Kepegawaian.
v.
Pemeliharaan/Perbaikan
Peralatan Laboratorium.
w. Peliputan dan Pameran.
x.
Layanan
Perkantoran.
21.
Jumlah
Sarana/Prasarana yang Mendukung Program PP-PL untuk Memenuhi Standar sebanyak 6
paket.
Kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Pengadaan Alat Laboratorium
b. Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi
c. Pengadaan Glassware
d. Pengadaan Meubeler
e. Partisi Ruangan Bufferstock
f. Pengadaan Perangkat Fasilitas Perkantoran
(Perangkat Elektronik)
BAB IV
PENUTUP
Rencana
Aksi Kegiatan BTKLPP Kelas I Manado tahun 2015 – 2019 dijadikan acuan dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian upaya pelaksanaan program PP dan PL
berbasis laboratorium dalam kurun waktu lima tahun ke depan dan menjadi target
kinerja yang telah ditetapkan dan akan dievaluasi secara periodic setiap tahun
pada periode 5 tahun.
Rencana
Kerja Tahunan BTKLPP Kelas I Manado Tahun 2016 merupakan proses penetapan
kegiatan tahunan dan indicator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan
sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategic. Rencana Kerja Tahunan merupakan salah satu
instrument dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Dokumen
Rencana Kerja Tahunan ini merupakan salah satu dokumen dari system akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang dimulai dari perencanaan strategis, Rencana
Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP).
Rencana
Kerja Tahunan ini merupakan turunan dari rencana aksi yang berjangka waktu satu
tahun. Rencana kerja memberikan gambaran lebih mendetail mengenai sasaran dan indicator
pencapaiannya. Dokumen ini memuat program-program dan kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan dalam satu tahun dalam rangka mencapai sasaran yang ditetapkan.
Indikator-indikator
kinerja dari kegiatan berupa output dan indikator kegiatan berupa outcome ditentukan
dalam dokumen ini sehingga diharapkan kegaitan-kegiatan tersebut dapat diukur
capaian kinerjanya. Review atau revisi yang dilakukan bertujuan untuk
efektifitas dan efisiensi kegiatan dan pencapaian sasaran. Berbagai kekurangan
dan keterbatasan dalam dokumen perencanaan ini akan tetap diidentifikasi dan
sewaktu-waktu dipergunakan untuk melakukan koreksi sesuai dengan kebutuhan.